Perlindungan dari Pinjol Ilegal, Berikut Tiga Langkah Kominfo

Jumat 10 May 2024 - 13:40 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

Bahkan, nantinya masyarakat bisa membuat laporan secara langsung. Jika rekening terkait melakukan penipuan ataupun terjerat Pinjol Ilegal.

Kesemuanya bisa dilakukan dengan mendatangi alamat website cekrekening.id.

BACA JUGA:283 Platform Pinjol Ilegal, Cek Dulu Sebelum Terjebak

BACA JUGA:Saldo BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Cair Tanpa Harus Resign, Simak Aturannya

Terakhir, langkah untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal ialah dengan merilis Stempel Hoaks atau dikenal juga dengan istilah hoax debunking.

Apabila ternyata ditemukan sebuah informasi yang beredar tidak memenuhi fakta, maka informasi tersebut akan diberikan label "Misinformasi", sehingga masyarakat tidak akan terjebak dan menjadi salah langkah dalam mengambil keputusan.

Dengan sistem yang memastikan benar tidaknya sebuah informasi. Menurutnya masyarakat bisa lebih aman dalam mencari rujukan informasi di ruang digital. Termasuk terkait dengan pinjaman online dan bisa memilih layanan yang berizin.

"Kemenkominfo juga secara rutin berkoordinasi dengan kementerian dan Otoritas Jasa Keuangan serta Bank Indonesia. Ini sebagai upaya memberantas praktik Pinjol ilegal serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait literasi keuangan," tandasnya.(*)

Kategori :