Kemudian, Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi juga mengatur perjanjian dalam Pinjol.
Jika perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman online tidak memiliki izin dari OJK, mereka melanggar Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016.
BACA JUGA:4 Notebook Harga 2 Jutaan, Simak Apa Saja Merknya
BACA JUGA:Mau Beli Komputer Second? Simak Ini Supaya Gak Ketipu
OJK memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan tertulis, memberlakukan denda, membatasi aktivitas bisnis mereka, bahkan mencabut izin mereka. Sehingga mereka tidak dapat beroperasi lagi.
Singkatnya, walaupun pinjaman tersebut berasal dari platform Pinjol ilegal.
Debitur dianggap memiliki kewajiban hukum untuk membayar kembali atau menyelesaikan pinjaman tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Terutama dalam hal pokok utang. Sebab harus diketahui, ini juga mempengaruhi kredit skor anda.
Tentu ada tak ingin di kemudian hari mendapat kesulitan dalam kepengurusan administrasi keuangan. Semoga artikel ini bermanfaat. ***