KORANRADARKAUR.ID - Dalam penangganan kredit nasabah bermasalah, seperti terjadinya tunggakan.
Kini, sejumlah platform penyedia jasa pinjaman online (Pinjol) berstatus legal dan ilegal menerapkan penagihan lapangan.
Dengan menugaskan debt collector (DC) mendatangi debitur ke rumah atau ke tempat kerjanya.
Tak jarang, debitur yang biasanya bertampang seram dan kasar ini.
BACA JUGA:283 Platform Pinjol Ilegal, Cek Dulu Sebelum Terjebak
BACA JUGA:Saldo BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Cair Tanpa Harus Resign, Simak Aturannya
Datang tanpa kenal tempat dan waktu untuk melakukan penagihan kredit. Serta terkadang mengancam debitur agar membayar tagihannya.
Salah satu korban Pinjol ilegal, MS (27) warga Kecamatan Luas mengungkapkan, ancaman yang diberikan Pinjol ilegal pun beragam.
Mulai dari akan membawa permasalahan piutang ke rana hukum hingga menyebarkan informasi pribadi debitur.
Ataupun menyebarkan riwayat kredit yang buruk pada badan keuangan lain, ini supaya dipersulit kepengurusan keuangannya dari tempat lain.
"Kami akan menyebarkan foto dan data pribadi beserta riwayat kredit anda yang buruk. Kami pastikan anda akan ditolak saat mengajukan kredit di bank dan leasing manapun," isi pesan singkat yang diterimanya.
Diakuinya, tak hanya meneror pemilik kredit bermasalah. Pinjol ilegal bahkan juga meneror keluarga dan teman serta rekan kerja. Ini seakan memiliki tujuan untuk mempermalukan si debitur bermasalah.
"Sebelumnya mereka pernah bilang ke saya, kalau akan melakukan ini supaya saya merasa malu dan kehilangan muka. Dan ternyata itu benar adanya. Orang tua, saudara bahkan reka kerja semuanya dihubungi. Mereka diberi tahu kalau saya punya hutang. Bisa tebak sendiri kan bagaimana perasaan saya," ungkap MS.
Diungkapkannya, salah satu alasan dirinya melakukan tunggakan adalah lantaran suku bunga dan denda yang tinggi.
Serta tenggat waktu pembayaran yang singkat. Kini, hutangnya di Pinjol ilegal berjumlah Rp 3,6 juta.