"Nanti kalau sudah sidang, kemungkinan tersangka akan ditahan di Bengkulu. Itu untuk memudahkan proses sidang, karena jaraknya dekat," demikian Hendra.
Sekedar mengingatkan, AS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai kepala sekolah itu pada tahun 2021-2022 lalu.
Modus korupsi dana BOS adalah dengan membuat data fiktif siswa yang dimasukan dalam Dapodik. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 323 juta.
Untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara ini, jaksa telah menyita aset milik AS berupa tanah seluas 1.200 meter persegi yang berada di Desa Ketaping Kecamatan Manna.
Kategori :