Berkas P21, Mantan Kepala SMK IT Al Malik Segera Diadili, Diangkut Jaksa Tsk Bungkam
BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah sekian lama, akhirnya Mantan Kepala SMK IT Al Malik BS berinisial AS alias Ya (54), yang merupakan tersangka korupsi segera diadili.
Hal tersebut setelah, berkas penyidikan terhadap tersangka dugaan korupsi dana BOS dan dana hibah SMK IT AL Malik ini telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejari BS.
Bahkan, dalam waktu dekat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari BS akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
Menariknya, saat akan diangkut ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Manna menggunakan mobil tahanan Jaksa pada, Senin 6 Mei 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Perangkat Desa Hanyut Sudah Berhasil Ditemukan Selamat
BACA JUGA:Kaur Musim Tenggelam, Ini Kata Danramil Kaur Tengah
Tersangka AS, tampak masih saja bungkam dan tidak mau menjawab sepata katapun pertanyaan yang diajukan oleh para awak media.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Kejari BS Hendra Catur Putra, SH, MH pada Radar Kaur (RKa) membenarkan, jika berkas perkara tersangka korupsi SMK IT sudah lengkap.
Sehingga, dalam waktu dekat ini berkas tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
"Ya, berkas tersebut korupsi SMK IT Al Malik sudah P21. Minggu depan kita akan langsung limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Kasi Intel.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Warga Hanyut Perangkat Desa Gedung Menung, Ini Jabatan dan Namanya
BACA JUGA:Jamin Kesehatan Warga, Bupati Bengkulu Selatan Pastikan Akan Bangun Rumah Sakit Baru
Hendra melanjutkan, sembari menunggu persidangan, AS tetap ditahan. Penahanan dititipkan di sel tahanan Rutan Kelas IIB Manna.
Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses terhadap tersangka, serta mengantisipasi tersangka AS melarikan diri.