Bukan hanya itu, Anggi juga meminta agar guru yang bersangkutan diberikan sanksi yang setimpal atas semua perbuatannya. Bahkan, kalau bisa guru tersebut langsung dipecat atau minimal dipindahkan.
"Kalau guru itu belum dipindahkan, maka anak saya pasti tidak mau lagi sekolah di sana," pungkas Anggi.
Terpisah, Kadis Dikbud BS Novianto, S.Sos, M.Si melalui Kabid SD Zero Kurniawan, S.Sos, disampaikan Kasi Kelembagaan Sapras SD Wiwit Ikhsan, SE membenarkan hal tersebut.
Wiwit mengakui, jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 82 BS.
Sehingga, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendatangi langsung sekolah tersebut untuk menyelesaikan persoalannya. Hal tersebut, agar tidak berlarut-larut terlalu lama.
"Laporan sudah kami terima. Tadi Kepseknya juga kami panggil. Kalau tidak ada halangan, Kamis 2 Mei 2024, kedua belah pihak akan kami pertemukan untuk menacari solusinya," demikian Wiwit.