Tahapan Pilkada 2024 Segera Dimulai, Simak Batasan Umur Kandidat Pilkada
KORANRADARKAUR.ID – Tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan segera dimulai pada awal bulan Mei dan Agustus.
Pada bulan Mei, tahapan pencalonan akan fokus ke pemenuhan syarat pencalonan perseorangan (non partai).
Lalu pada Agustus, baik calon perseorangan maupun usungan partai politik (Parpol) akan mendaftar secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.
Batasan usia minimal untuk calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) serta calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) diantur dalam undang-undang.
BACA JUGA:Produksi Motor Listrik Polytron di Tiga Tempat, Ini Lokasi Pabriknya
BACA JUGA:PELUANG! Universitas IKOPIN Buka Pendaftaran Beasiswa Sawit, Simak Kuota yang Diberikan
Mengutip dari radarutara.disway.id, adapun undang-undang yang mengatur batasan minimal calon kepala daerah (Cakada) yakni, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalan Undang-Undang tersebut, syarat usia minimum berbeda untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati/wali kota dan wakilnya.
Ketentuan itu termasuk dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada berbunyi,
berusia paling rendah 30 tahun untuk Cagub dan Cawagub. Untuk Cabup dan Cawabup serta calon walikota dan calon wakil walikota 25 tahun.
Oleh karena itu, bagi yang berusia belum memenuhi kriteria minimal batasan usia dalam UU tersebut, maka sebaiknya jangan mendaftarkan diri ke KPU.
Sebab, jika belum ada aturan lain yang mengatur mengenai batasan usia minimal Cakada tersebut, maka dipastikan akan dicoret oleh KPU.
Sehingga, berkasnya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:4 Fitur Unggulan Trail Honda CT124, Ini Penjelasan Detailnya