Mess Pemda di Tapak Paderi Tidak Terawat, Bangunan Rp 53 M 2007 Jadi Mubazir

Sabtu 27 Apr 2024 - 18:03 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

Karenanya, harus dilakukan perbaikan secara besar-besaran agar bisa dimanfaatkan secara optimal. Sehingga dapat mendatangkan pendapatan bagi daerah.

"Banyak yang harus diperbaiki. Seperti pagar di Mess Pemda yang sudah rusak, itu harus diperbaiki," ungkapnya.

Dalam upaya penataan kembali kawasan Mess Pemda, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mendatangkan konsultan dari Jakarta untuk memberikan saran dan bimbingan agar kawasan tersebut dapat dikelola dengan lebih baik.

BACA JUGA:Gunung Berapi Ini Keluarkan 80 Gram Emas Setiap Hari, di Sini Lokasinya

“Akan kita tata lagi, karena pagar sudah rusak, terus kondisi kamar yang puluhan tahun tidak ditempati. Dan biar lebih menarik lagi kita mau konsultan yang layak, kita akan coba dari Jakarta,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu akan terus menindaklanjuti penataan dan pengelolaan kawasan Mess Pemda ini pada tahun 2024, dengan harapan agar kawasan tersebut dapat kembali berfungsi optimal sehingga bisa menambah pendapatan asli daerah.

"Untuk  estimasi anggaran perbaikan Mess Pemda sekitar Rp 50 miliar," tutupnya.

Perlu diketahui, tahun 2015 Mess Pemda sempat dilelang ke pihak swasta dan sempat ditetapkan pemenang tapi dibatalkan.

Kemudian tahun 2018, Gubernur Bengkulu kembali mewacanakan untuk melelang Mess Pemda ke pihak swasta. 

BACA JUGA:Dampak Krisis Iklim Menakutkan, Imbauan Pemprov Harus Dijalankan

Hingga sekarang, sudah terhitung empat kali Mess Pemda dilelang hanya saja rencana itu sampai dengan saat ini belum terwujud.  

Melansir laman bengkuluiteraktif.com, salah satu alasan gagalnya lelang lantaran belum ada pihak swasta atau investor yang sanggup karena nilai aset yang dipatok terlalu tinggi. 

Terkait ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta Dirjen Kekayaan Negara Kementrian Keuangan meninjau ulang nilai aset Mess Pemda milik Provinsi Bengkulu lantaran terlalu tingginya penilaian yang diberikan sehingga tidak diterima pasar/investor. 

Permintaan itu disampaikan Gubernur Rohidin usai menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Wilayah Lampung dan Bengkulu tahun 2022 lalu.

Kategori :