KORANRADARKAUR.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah menetapkan kaidah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi Taman Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD).
PPDB bagi TK dan SD tersebut Nadiem Makarim mengatakan hak ini termasuk ke dalam aturan perundang-undangan.
Dengan demikian PPDB yang telah ditetapkan Nadiem Makarim pada jenjang TK dan SD berlaku umum dan nasional.
Lebih lanjut, berikut ini informasi tentang ketentuan usia minimal bagi calon peserta didik baru tingkat TK dan SD menurut aturan dari Nadiem Makarim.
BACA JUGA:Bukan Helmi Paling Tajir Apalagi Rohidin, Yuk Intip Kekayaan 9 Balon Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Dukung Penertiban BBM Eceran, Warga Disaran Dirikan Pertashop di Pelosok
Berikut adalah aturan usia pada PPDB jenjang TK.
1. PPDB kelompok TK A usia minimal adalah 4 tahun dan maksimal usia 5 tahun
2. PPDB kelompok TK B usia minimal adalah 5 tahun dan maksimal usia 6 tahun
Selanjutnya, ketentuan usia minimal bagi calon peserta didik yang akan masuk SD tersebut tertuang di dalam Pasal 4 pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
BACA JUGA:Sering Mengantuk di Siang Hari? Yuk Ketahui 5 Penyebab dan Solusi Mengatasinya
Hal ini penting untuk diketahui oleh seluruh orang tua murid agar tidak telah untuk memasukkan anaknya bersekolah.
Berikut ini calon peserta didik yang masuk SD wajib memenuhi dua persyaratan berikut, antara lain:
1. Berusia 7 tahun atau