Simpan Sabu, Warga Pagar Dewa Diciduk Polisi Saat Berada di Kandang Ayam

Rabu 24 Apr 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa, orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Maka, yang bersangkutan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit maksimal Rp 8 miliar. 

“Masyarakat hendaknya bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkoba. Karena Narkoba ini merupakan perusak generasi bangsa,” tuntasnya. 

Kategori :