Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa, orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Maka, yang bersangkutan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit maksimal Rp 8 miliar.
“Masyarakat hendaknya bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkoba. Karena Narkoba ini merupakan perusak generasi bangsa,” tuntasnya.
Kategori :