Agar diketahui, dalam sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa 26 Maret 2024.
BACA JUGA:BPN Laksanakan GSRA, Ini Keuntungan Didapat Masyarakat Kaur
BACA JUGA:Jalan Provinsi di Kaur, Sudah Banyak Retak dan Jadi Kolam Saat Turun Hujan
Terdakwa Rahmat Nurul, Rianti Paulina dan Upa Labuhari dituntut penjara 4 tahun 6 bulan beserta denda Rp 200 juta.
Sedang terdakwa Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Menanggapi rencana banding yang akan dilakukan salah satu terdakwa. JPU Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH, MH menegaskan, siap menghadapi upaya banding yang akan dilakukan terdakwa.
"Silahkan saja banding, karena itu sudah hak para terdakwa," singkat Danang.
Mengulik kembali perkara ini, terdakwa yaitu Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, dan Rahmat Nurul Safril diamankan pada 28 Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:Tinggal Selangkah Lagi, 5 Raperda Kaur Disahkah DPRD
Berlokasi di restoran cepat saji yang ada di Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di hotel seputaran Blok M Jakarta Selatan.
Mereka diamankan Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.
Selanjutnya, terdakwa Ranti Paulina diamankan tanggal 3 September 2023 di Jakarta.
Kemudian, sehari setelahnya, Kejati Bengkulu mengamankan Upal Labuhari yang berprofesi sebagai pengacara.