BENGKULU - 4 terdakwa kasus korupsi dana BOK 16 Puskesmas Kabupaten Kaur tahun 2022 kini telah mendengarkan vonis, Senin 22 April 2024.
Dengan Ketua Fauzi Isra, SH, MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Bengkulu.
Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana dalam dalam perkara ini yakni, mantan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur Darmawansyah, mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Padang Guci Riche James Yunsen, mantan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti dan mantan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo.
Keempatnya dijatuhi hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
BACA JUGA:Sidang Mantan Sekretaris KPU Kaur, JPU: 3 Mantan KPU Menjadi Saksi
BACA JUGA:SMPN 20 Kaur Aksi Bersih-Bersih di Hari Pertama Masuk
Dalam tuntutannya pada sidang tertanggal 20 Maret 2023 lalu. JPU Kejari Kaur menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan uang pengganti Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 406 juta yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Juga denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan dalam putusannya, keempatnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Juga mengembalikan KN yang telah dititipkan pad Kejari Kaur.
Atas putusan majelis hakim ini, keempat terpidana menyampaikan tanggapan berbeda. Saat dimintai keterangan apakah akan melakukan pengajuan proses hukum selanjutnya atau banding.
Gusdiarjo melalui kuasa hukum Jacky Haryanto, SH mengungkapkan, pihaknya legowo atau menerima dengan lapang dada atas keputusan dari majelis hakim ini. Sebab itu tidak akan mengajukan proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA:51 Siswa MAN Kaur Lulus SNBP dan SPAN PTKIN, Berikut Nama Siswa dan Perguruan Tingginya
"Klien kami menerima keputusan majelis hakim," singkatnya.
Di sisi lain, Sofian Sahidi Siregar, S.Pd, SH, M.Kn selaku kuasa hukum Darmawansyah, Indah Fuji Astuti dan Ricke James Yunsen mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima keputusan hakim ini.
Hal itu akan diputuskan setelah dilakukannya musyawarah oleh masing-masing keluarga dari ketiga kliennya.