FANTASTIS! Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Jaksa
Kerugian negara terhadap dugaan korupsi dana BOK Puskesmas. -Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Penyidik Pidsus Kejari BS terus bergerak melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskemas Palak Bengkerung.
Terbaru, berdasarkan temuan Tim Penyidik Kejari BS, kerugian negara ditimbulkan dari dugaan korupsi dana pelayanan kesehatan ini tembus hingga ratusan juta rupiah.
Penafsiran kerugian negara ini sesuai hasil temuan Tim Penyidik Kejari saat proses penyelidikan hingga ditingkatkan menjadi penyidikan baru-baru ini.
Berdasarkan temuan tersebut, Jaksa mencatat cukup banyak kegiatan yang dikelola oleh Puskemas Palak Bengkerung terindikasi tidak sesuai aturan.
Anggaran yang mengucur derae langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tersebut diduga diselewengkan untuk keperluan pribadi.
Padahal, sejatinya anggaran yang angkanya tembus Rp 700 jutaan itu diperuntukan pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas Palak Bengkerung.
Namun, dalam realisasinya justru diduga diselewengkan dengan cara pemalsuan tanda tangan, hingga ada pula kegiatan yang di fiktif.
BACA JUGA:Pejabat Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Bakal Diperiksa, Terkait Dana BOK Puskesmas 2023
BACA JUGA:Endus Dugaan Korupsi Dana BOK, Kejari Geledah Puskesmas Palak Bengkerung, Ini Hasilnya
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MHH mengakui, bawaannya memang indikasi kerugian negara cukup besar.
"Hasil audit investigasi saat tahap penyelidikan, indikasi kerugian negara cukup besar. Ini pula yang jadi pertimbangan kami menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," ungkapnya.
Menurut Kasi Intel, demi untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung.
Kejari BS akan mengajukan penghitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Bengkulu atau ke Inspektorat.
"Penghitungan kerugian negara ini akan kami ajukan ke BPKP atau auditor APIP. Jadi kalau jumlahnya tunggu hasil audit ya," jelas Kasi Intel.