"Kami masih pikir-pikir. Putusannya setelah pihak keluarga dari ketiga klien kami melakukan musyawarah keluarga," ujar Sopian.
BACA JUGA: Penjaringan Balon Kada Bengkulu Selatan Dimulai, Tak Mau Ketinggalan, Parpol Curi Start Lebih Awal
BACA JUGA:FAKTA BARU! Perkara Dugaan Korupsi Program Replanting Sawit di BS Terus Bergulir, Kini Naik Pidsus
Sementara itu, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH menungungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan keempat terpidana.
Diantara hal yang memberatkan ke mereka adalah secara terbukti melakukan korupsi dengan melakukan penggelembungan dana. Begitupun mereka juga tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat, sebagai ASN yang harusnya memberikan contoh tidak melakukan korupsi.
Sedangkan untuk salah satu faktor yang meringankan. Diantaranya telah mengakui kesalahan yag dilakukan serta bersikap baik dan sopan selama masa persidangan.
Sejak didaftarkan di PN Tipikor Bengkulu tertanggal 13 Desember 2023 hingga diputuskannya vonis oleh majelis hakim. Proses hukum pada perkara ini telah memakan waktu selama 131 hari.
Sementara itu, JPU Kejari Kaur Dwi Pranoto, SH saat dikonfirmasi awak media terkait kemungkinan adanya jilid 2 dari perkara ini mengatakan, belum dapat memastikan hal tersebut. Sebab, masih akan dibahas bersama pimpinannya.
"Masih akan kami bahas bersama pimpinan kami. Saya belum bisa memberikan tanggapan prihal itu," singkatnya.