BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis.
Kepada 5 terdakwa kasus Obstruction Of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tahun 2022.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini dilakukan di ruangan Oemar Seno Adji PN Tipikor Bengkulu, Senin 22 April 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH menjatuhkan vonis yang sama untuk empat terdakwa. Sedang satu terdakwa lain divonis berbeda.
BACA JUGA:TERBARU! Suzuki Luncurkan Skutik Avenis 125 dengan Warna MotoGP
BACA JUGA:BERKELAS! 5 Deretan Motor Bekas Paling Diincar Semua Kalangan
Dalam persidangan majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan untuk Rianti Paulina, Rahmat Nurul, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra.
Sedang terdakwa Upa Labuhari divonis 3 tahun Rp 150 juta subsider 3 bulan.
"Dengan ini memutuskan hukuman pada Rianti Paulina dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis Rianti Paulina.
Untuk mengingat kembali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendakwa lima terdakwa dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:4 Motor Bekas Namun Seperti Baru, Harga di Bawah Rp 17 Jutaan, Ada NMax Hingga CBR
BACA JUGA:Ingin Tamil Macho, 3 Matic Ini Harus Jadi Tunggangan Pria
Para saksi BOK puskesmas kaur mentranfer uang sekitar 28 kali.
Dari tanggal 29 Mei sampai Juni 2023 total uang ditransfer Rp 923 juta. Uang diberikan dengan cara transfer mulai dari terkecil Rp 2,8 juta dan tang terbesar Rp 197 juta.
Uang tersebut diduga dibagi-bagi oleh lima terdakwa, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Rianti Paulina dan Upa Labuhari.