Dia mengakui, pada tahun 2025 mendatang juga terdapat beberapa Kepsek dan guru yang juga akan habis masa jabatannya. Para guru dan Kepsek yang telah habis masa jabatannya ini telah menghabiskan masa bekerja mereka selama 12 tahun sampai 32 tahun lamanya.
BACA JUGA:Petani Mulai Panen, Tapi Harga Beras Belum Turun
BACA JUGA:Jalan Menuju Wisata “Karut”, Butuh Hotmix
Dengan habisnya masa jabatan para guru dan Kepsek ini nantinya, tidak akan berdampak pada situasi defisit guru dalam beberapa waktu ke depan.
Karena formasi Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat oleh pihaknya dengan analisa kebutuhan yang ada di Kabupaten Kaur.
Namun, untuk pergantian Kepsek yang pensiun akan menunggu konfirmasi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Dengan harapan, setelah mencapai habis masa pensiun Kepsek dan Pengawas keadaan tenaga pendidik akan terus membaik. Pihaknya akan terus berupaya dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam satuan pendidikan melalui formasi PPPK.
BACA JUGA:Pemilik Ternak Tidak Jera dengan Curnak, Ini Buktinya
BACA JUGA:Cegah Premanisme, Polsek KT Lakukan 2 Langkah Ini
Pihaknya akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dari masing-masing satuan pendidikan.
Dengan begitu, pelajar akan terus mendapatkan pendidikan yang layak dan ilmu pengetahuan yang banyak dari para pendidik yang ada.
"Formasi PPPK yang kami angkat itu dengan analisa kebutuhan di Kabupaten Kaur. Dengan harapan tenaga kependidikan di Kabupaten Kaur ke depannya akan semakin baik-baik saja," harapnya.