BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengimbau bakal calon kepala daerah (Bacakada) tidak mencuri star dalam melakukan kampanye.
Ini menyikapi adanya pemasangan baliho dan spanduk Bacakada di sejumlah daerah Bumi Rafflesia.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah mengingatkan Bacakada tentang pentingnya menjaga integritas dan ketaatan terhadap aturan dalam menjalankan proses demokrasi.
Khususnya terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Karena mencuri star kampanye adalah bentuk pelanggaran yang ada sanksi hukumnya.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Rawan Curnak, Polisi Minta Pemilik Ternak Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Polda Bengkulu Bakal Tertibkan BBM Subsidi Eceran
"Sebagai orang yang memiliki niat untuk memimpin daerah. Bagi saya sikap yang harus dimiliki adalah sikap patuh pada aturan. Karenanya, imbauan kami agar Bacakada tidak cuti start dalam melakukan kampanye," ujar Fahamsyah dalam unggahan medsos resmi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jumat 19 April 2024.
Dijelaskannya, larangan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kesemuanya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Dalam Pasal 69 huruf k dengan tegas melarang pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
BACA JUGA:Setelah Miliki Kontainer Ekspor, Ternyata Ini Kendala Dihadapi Pelabuhan Pulau Baai
BACA JUGA:LANGKAH MAJU! Gubernur Bahas Penataan Pantai Panjang, Simak Kebijakan Terbaru
"Kampanye harus sesuai dengan jadwal tahapan yang telah diatur oleh KPU. Di luar jadwal tersebut, kampanye tidak diperbolehkan. Karena ada aturannya," tegas Fahamsyah.
Dia menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi yang berlaku. Sebab itu, pelanggaran terhadap larangan curi start kampanye dapat berujung pada sanksi pidana, dengan ancaman penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan.
Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp1 juta. Ini tergantung dari keseriusan pelanggaran yang dilakukan.