Lebih lanjut Fahamsyah menjelaskan bahwa larangan curi start kampanye dapat dirujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 dan perubahannya.
Pasal 68 ayat (1) huruf i PKPU tersebut juga mengatur larangan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KIP Bengkulu serta tingkat kabupaten/kota.
"Jadi bukan hanya akan ada sanksi administrasi. Sanksi pidana juga diberlakukan bagi pelanggaran dalam curi start ini," pungkasnya.
Kategori :