Bawaslu Imbau Bacakada Tak Curi Star, Perhatikan Sanksi yang Bakal Diterapkan

Sabtu 20 Apr 2024 - 18:43 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

Lebih lanjut Fahamsyah menjelaskan bahwa larangan curi start kampanye dapat dirujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 dan perubahannya.

Pasal 68 ayat (1) huruf i PKPU tersebut juga mengatur larangan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KIP Bengkulu serta tingkat kabupaten/kota.

"Jadi bukan hanya akan ada sanksi administrasi. Sanksi pidana juga diberlakukan bagi pelanggaran dalam curi start ini," pungkasnya.

Kategori :