Tambahnya, peran dari pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga provinsi juga dibutuhkan. Dalam mengentaskan maraknya konsumsi miras, tuak, dan obat-obatan oleh oknum.
BACA JUGA:Hanya Modal Hp, Begini Cara Dapatkan Uang di Aplikasi Saldo Dana, Cair Rp 600 Ribu
BACA JUGA:Islam Setiap Era di Iran, dari Umar bin Khattab hingga Ahmadinejad
Salah satunya dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Desa (Perdes) tentang miras harus dilakukan maksimal.
"Soalnya kalau dibiarkan, bisa jadi kedepannya korban miras, tuak dan penyalahgunaan obat terus bertambah, sehingga berlanjut mereka menjadi pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Kategori :