KORANRADARKAUR.ID – Bisakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mutasi atau berpindah ke daerah lain, berikut ini penjelasannya.
PPPK merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang formasinya disediakan dengan tujuan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dengan mengisi jabatan fungsional yang sering kosong.
Lalu, apakah PPPK bisa mutasi ke daerah lain untuk pemindahan kerja?
Dikutip dari ayobandung.com, dalam Undang-undang (UU) ASN 2023 PPPK memiliki status kepegawaian yang tidak tetap.
BACA JUGA:Bikin Kaget! Ini Dia Manfaat Garam untuk Pakaian, Simak Cara Penggunaanya
Selanjutnya, dalam Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa, seseorang yang terikat dengan kontrak sebagai ASN PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi ke daerah lainnya meskipun dengan posisi atau jabatan yang sama.
Hal tersebut dikarenakan ASN PPPK terikat dengan kontrak kerja yang sebelumnya telah ditandatangani secara resmi.
Apabila PPPK memutuskan untuk melakukan mutasi atau pemindahan tugas, hal tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.
BACA JUGA:6 Kuliner Khas Kaur, Tempoyak Hingga Gulai Ikan Mungkus, Ada Gulai Kesukaan Presiden Sukarno
PPPK akan dianggap mengundurkan diri jika mengajukan mutasi atau pemindahan kerja.
Namun, ada cara yang dapat membuat PPPK bisa mutasi ke daerah lain.
Cara tersebut yaitu PPPK harus menyelesaikan masa kerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Setelah masa kerja berakhir, PPPK bisa memilih untuk tidak melanjutkan kontrak dan mendaftar ke tempat penempatan kerja yang lain.
BACA JUGA: Luas Lahan Sawit di BS 26.590 Hektar, Produksi Rendah, Hanya 271 Ton Setahun, Mau Tau Biang Keroknya