Cara ini bukan termasuk mutasi kerja, melainkan mendaftar formasi PPPK baru di unit yang berbeda.
Apabila PPPK akan mendaftar di unit baru, tentu harus menyesuaikan dengan formasi yang tersedia.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK agar bisa mengundurkan diri dan mendaftar ke unit yang berbeda.
Syarat tersebut yaitu PPPK wajib menyelesaikan masa perjanjian kerjanya atau memenuhi kontraknya sebesar 90 persen.
BACA JUGA:Sampai 3.500 Pengunjun, 4 Destinasi Wisata Ini yang Paling Banyak Didatangi di Kota Bengkulu
Selain itu PPPK juga harus memenuhi syarat umum pendaftar dan kualifikasi akademik dari jabatan yang akan dilamar.
Kategori :