Bisakah PPPK Mutasi Atau Pindah ke Daerah Lain, Ini Penjelasannya

Senin 15 Apr 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

Cara ini bukan termasuk mutasi kerja, melainkan mendaftar formasi PPPK baru di unit yang berbeda.

Apabila PPPK akan mendaftar di unit baru, tentu harus menyesuaikan dengan formasi yang tersedia. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK agar bisa mengundurkan diri dan mendaftar ke unit yang berbeda.

Syarat tersebut yaitu PPPK wajib menyelesaikan masa perjanjian kerjanya atau memenuhi kontraknya sebesar 90 persen.

BACA JUGA:Sampai 3.500 Pengunjun, 4 Destinasi Wisata Ini yang Paling Banyak Didatangi di Kota Bengkulu

Selain itu PPPK juga harus memenuhi syarat umum pendaftar dan kualifikasi akademik dari jabatan yang akan dilamar. 

 

Kategori :