BENGKULU SELATAN (BS) - Masyarakat wajib mengetahui bawahnya setiap yang akan mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), saat ini ada penambahan syarat terbaru.
Yang mana, SKCK yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri. Semuanya wajib memenuhi syarat tambahan yang terbaru.
Seperti diketahui, SKCK merupakan surat yang diberikan kepada pemohon yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan, sampai tanggal penerbitan surat itu.
Hanya saja, seiring berjalannya waktu, SKCK dijadikan syarat untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya oleh instansi atau perusahaan yang ada di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten BS.
BACA JUGA:4 Obat Alami dan Murah Mampu Ubah Wajah Kusam Jadi Putih Glowing, Bakal Nyesal Nggak Nyimak
SKCK dapat diberikan kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan atas suatu keperluan.
SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon.
Masa berlaku SKCK berlangsung selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang jika melewati batas.
Dalam prosesnya, pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online maupun offline di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
BACA JUGA:Termasuk Daun Sirsak, Berikut 7 Obat Alami Mampu Sembuhkan Penyakit Paru-Paru Basah
Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dibepenuhi oleh pemohon. Beberapa sayar itu telah diatur berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : 18 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
Adapun, beberapa syarat permohonan penerbitan SKCK, langkah penerbitan, dan biayanya yang harus dikeluarkan, serta cara membuat perpanjangan SKCK berikut ini :
1. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari