BENGKULU - Pembacaan putusan empat terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022 di 16 Puskemas Kabupaten Kaur, ditunda.
Sebelumnya, pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dijadwalkan hari Kamis 4 April 2024.
Namun, ditunda karena surat keputusan yang belum siap. Sidang dengan agenda ini kembali dijadwalkan tanggal 22 Maret 2024, setelah cuti Idul Fitri tahun 1445 Hijriah.
Empat terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur Darmawansyah, mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kaur Utara Ricke James Yunsen, mantan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti dan mantan Sekretaris Dinkes Kaur, Gusdiarjo.
BACA JUGA:Ramadan Berkah, SMPIT IK Berbagi dengan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, dari hasil koordinasi yang pihaknya lakukan dengan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH. Diketahui, surat keputusan untuk empat terdakwa masih disusun.
"Majelis hakim menyampaikan surat keputusannya masih belum siap untuk dibacakan. Karenanya, pembacaan putusan pengadilan ditunda. Dijadwalkan tanggal 22 April 2024 ini," ujar Bobbi.
Untuk mengingat kembali, dalam persidangan yang dilakukan tanggal 20 Maret 2024. JPU Kejari Kaur menuntut empat terdakwa dengan hukuman yang sama.
Yakni menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan uang pengganti Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 406 juta yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Juga denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Operasi Siaga Lebaran 2024, Ini Peralatan SAR Kekinian
BACA JUGA:Baru Menjabat, Camat Kumpulkan Kades, Ada Apa?
Lalu dalam sidang selanjutnya, di tanggal 27 Maret 2024 dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. Keempat terdakwa berharap Mejelis hakim bisa menurunkan hukuman dari tuntutan JPU Kejari Kaur.
Ini atas dasar keempat terdakwa telah mengakui kesalahan yang dilakukan, bersikap sopan santun dalam tahapan persidangan, serta memiliki suami/istri juga anak yang masih sangat membutuhkan perhatian.
Lalu juga untuk diketahui, para terdakwa didakwa pasal berlapis. Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Pelaku Pelanggaran Pemilu di Kaur Divonis Penjara, Segini Lamanya