"Oleh karena itu, hasil rapat yang kami laksanakan merekomendasikan agar Kades itu segera dinonaktifkan," tutur Inspektur.
Hamdan menjelaskan, dinonaktifkan jabatan terhadap Kades tersebut artinya, segala bentuk tegas dan wewenangnya akan diserahkan kepada pejabat pengganti sementara.
Untuk Kades tersebut, jabatan yang bersangkutan akan diserahkan sementara kepada Sekdes Suka Bandung.
Bukan hanya itu, karena jabatan Kades dinonaktifkan, maka secara otomatis hak ya g diterimanya selama ini juga akan dipangkas.
BACA JUGA:Pelanggaran Pemilu Mulai Disidang, Tersangka DPO, Simak Agenda Sidangnya
"Sesuai dengan peraturan, apabila Bupati menonaktifkan jabatan Kades, maka haknya hanya diberikan setengah," jelas Hamdan.
Sementara itu, masih kata Hamdan, mengenai adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan penyalahgunaan aset desa, semua itu sudah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Semua bentuk dugaan adanya tindak pidana, semaunya sudah diambil alih oleh APH dalam hal ini Kejari BS.
Bahkan, pihak Kejari BS telah memberitahukan kepda pihaknya agar segera melakukan audit terhadap dugaan tersebut.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Ditambah Kementan, Simak Pesan Kadis Pertanian Kaur
"Ya, soal dugaan penyelewengan anggaran DD dan penyalahgunaan aset sudah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan," pungkas Hamdan.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya Kantor Desa Suka Bandung Kecamatan Air Nipis Kabupaten BS, secara tiba-tiba disegel paksa oleh sekelompok masyarakat setempat pada, Senin 26 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Radar Kaur (RKa), penyegelan tersebut dilakukan bermula dengan tiba-tiba masyarakat mendatangi Kantor Desa dan meminta perangkat desa untuk keluar dari kantor.
Kemudian, sekelompok masyarakat tersebut menyegel kantor desa dengan memasang tulisan "Kantor Desa Ini Ditutup Sementara Sebelum Kades Asiun Dipecat".
BACA JUGA:Bukan dari Arab atau Jawa, Ternyata Orang Sriwijaya yang Bawa Islam ke NTT
Diketahui, alasan masyarakat melakukan penyegelan Kantor Desa tersebut yakni karena warga menilai tuntutan untuk pemberhentian Kades Suka Bandung belum dipenuhi oleh Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM.