BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah sempat menghebohkan masyarakat karena kantornya disegel paksa oleh warganya beberapa waktu lalu.
Kini oknum Kades bernama Asiun akan dinonaktifkan dari jabatannya.
Asiun diketahui merupakan Kades Suka Bandung Kecamatan Air Nipis Kabupaten BS.
Namun, karena ada laporan dari masyarakat terkait displin bekerja, akhirnya laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab BS melalui Inspektorat dan Dinas PMD BS.
BACA JUGA:JANGAN PANIK! Selama Lebaran BBM di Setiap SPBU Dipastikan Aman, Ada Penimbunan Lapor
Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) BS Hamdan Syarbaini, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya sudah menggelar rapat di Kantor Dinas PMD terkait laporan masyarakat Desa Suka Bandung.
Bahkan, dari hasil rapat tersebut, pihak PMD memastikan bakal segera memberikan sanksi tegas kepada oknum Kades yang kedapatan melanggar displin dan tidak masuk kerja.
"Ya, kami sudah rapat bersama PMD mengenai laporan itu (Kades Suka Bandung, red). Bahkan, PMD segera memberikan sanksi pelanggaran displin pad yang bersangkutan," kata Hamdan.
Tidak main-main, bentuk sanksi yang diberikan kepada Kades Suka Bandung tersebut berupa penonaktifan jabatan.
BACA JUGA:Akhiri Pesantren Kilat, Sekolah PK-LK Kaur Adakan Bukber
Hanya saja, sejak kapan dan sampai kapan jabatan yang bersangkutan akan dinonaktifkan pihaknya belum mengetahui secara pasti.
Karena semua itu masih menunggu keputusan dari Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM.
"Sanksi yang diberikan bahwa untuk sementara dia (Kades Suka Bandung, red) dinonaktifkan dulu. Untuk waktunya kami belum dapat. Karena penonaktifan itu keputusan dari Bupati," tegas Hamdan.
Menurut Inspektur, peringatan keras maupun sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan itu bukan untuk yang pertama kalinya, namun ini sudah yang kedua kalinya.
BACA JUGA:4 Sarung Pria Termahal di Indonesia, Ini Jenis dan Harganya