DPO, Tersangka Tindak Pidana Pemilu Diimbau Serahkan Diri, Segini Ancaman Hukumannya

Kamis 28 Mar 2024 - 20:05 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

Setelah ditetapkan tersangka, saat dipanggil yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Dan tersangka ditetapkan DPO oleh penyidik Gakkumdu.

BACA JUGA:PILKADA 2024! Balon Bupati Bengkulu Selatan Mulai Tebar Pesona, Wajah Baru Bermunculan

BACA JUGA:Bank Bengkulu Cabang Bintuhan Buka Penukaran Uang Pecahan, Segini Jumlahnya

"Dengan telah ditetapkan DPO, diharapkan tersangka menyerahkan diri dengan baik-baik. Serta diminta pihak keluarga  yang mengetahui keberadaan tersangka untuk membujuk dan menyerahkannya. Karena tersangka akan dikejar sampai dapat," tandas Kasat Reskrim.

Ditambahkan, tersangka dijerat pasal 516 UU RI nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara 18 bulan dan denda Rp 18 juta.

Yang mana setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan hak suara lebih satu kali.

Kategori :