KORANRADARKAUR.ID – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang dilakukan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad.
Ibadah haji wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang mampu secara fisik, finansial dan mental, setidaknya sekali seumur hidup.
Untuk melaksanakan ibadah haji, terdapat syarat dan peraturan administrasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Dikutip dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.co, berikut ini informasi syarat dan peraturan administrasi untuk calon ibadah haji.
BACA JUGA:Masuk Abad ke-11, Islam di Jatim Miliki Karekteristik Timur Tengah dan Jawa
BACA JUGA:Beasiswa untuk PNS, TNI dan Polri, Ini 3 Jenis Beasiswa yang Dibuka LPDP Tahun 2024
1. Syarat Umum
Sebelum dapat melakukan pendaftaran haji, calon jamaah harus memenuhi syarat-syarat umum yang telah ditetapkan. Beberapa syarat umum tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon jamaah haji harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Calon jamaah haji harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang memadai untuk menunaikan ibadah haji.
- Mampu secara Finansial: Calon jamaah harus mampu secara finansial untuk menanggung biaya perjalanan haji.
BACA JUGA:Ingin Diterima di PTN Impian? Tapi Tidak Lulus SNBP, Jangan Putus Harapan, Ini Jalur Alternatif
BACA JUGA:GRATIS! Program PTSL Kaur Cetak 2.450 Sertipikat Lahan, di 29 Desa, Berikut Nama Desanya
2. Persyaratan Administrasi
Setelah memenuhi syarat umum, calon jamaah haji juga harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Persyaratan administrasi ini meliputi:
- Paspor dan Visa
Paspor: Calon jamaah haji harus memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sebelum tanggal keberangkatan haji.
Visa: Jamaah haji harus memiliki visa khusus haji yang diperoleh melalui proses yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
- Pembayaran Biaya Haji
Calon jamaah haji harus melunasi biaya haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.