Biaya tersebut meliputi biaya pendaftaran, biaya transportasi, akomodasi dan biaya lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan haji.
BACA JUGA:Takut Telalu
BACA JUGA:Pasar Murah Datang ke Gumay, Yuhardi : Untuk Membantu Warga
- Surat Keterangan Sehat
Calon jamaah haji harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI.
Surat keterangan ini menegaskan bahwa calon jamaah dalam keadaan sehat yang memungkinkan untuk menunaikan ibadah haji.
- Sertifikat Vaksinasi
Seiring dengan perkembangan situasi kesehatan global, calon jamaah haji juga diwajibkan untuk memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 yang sudah divalidasi oleh otoritas kesehatan yang berwenang.
- Perjanjian Pelaksanaan Ibadah Haji
Calon jamaah haji harus menandatangani perjanjian pelaksanaan ibadah haji yang berisi komitmen untuk mentaati semua peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh penyelenggara haji.
BACA JUGA:Kantor Desa Buka Tiap Hari, Demi Melayani Warga
BACA JUGA:6 Siswa SMAN 1 Kaur Lulus SNBP, Satu di IPB, Berikut Nama Siswa dan Universitasnya
3. Proses Pendaftaran
Proses pendaftaran haji dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
Calon jamaah haji dapat mendaftar melalui kantor haji di daerah masing-masing atau melalui aplikasi online yang disediakan.
Setelah pendaftaran selesai, calon jamaah akan menjalani serangkaian tahapan administrasi dan kesehatan sebelum akhirnya dinyatakan sebagai jamaah haji yang resmi.
4. Penyelenggaraan Ibadah Haji
Selama menjalani ibadah haji, jamaah wajib mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh otoritas haji, termasuk tata tertib selama berada di tanah suci.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif yang berlaku.