"Harapan kami, majelis hakim akan bijaksana saat memberikan putusan dan akan memutuskan sesuai dengan apa yang terungkap dalam persidangan. Bukan memutuskan berdasarkan asumsi pribadi atau pendapat pribadi. Hanya berkirim surat ditetapkan tersangka dan diproses sampai persidangan, tentu tidak manusiawi," tegas Syaiful Anwar," ujar Syaiful Anwar.
Lanjutnya, dalam persidangan selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa. Pihaknya akan menyinggung pendapat ahli pidana Hamzah Hatrik yang pernah dihadirkan JPU.
BACA JUGA:Polri Buka Penerimaan Taruna Akpol, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Begitupun pendapat ahli pidana Prof.Suhandi juga akan disinggung. Yang keterangan dua saksi ahli itu menerangkan unsur tentang pasal 21 UU Tipikor.
"Ahli menyebut unsur pasal 21 terjadi jika adanya perbuatan aktif untuk menghalang-halangi. Sementara klien kami Artinya permintaan itu bukan bermaksud menghalangi," ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan PH terdakwa lainnya, Ranggi Setiyadi. Dia dengan tegas menyatakan keberatan atas tuntutan dari JPU Kejati Bengkulu yang dinilai tidak sebanding dengan pada pokok perkara yang ditangani. Apalagi dalam kejadian tersebut, merintangai yang dimaksudkan belum terlaksana semua.