THR Tidak Jelas, Ratusan Karyawan Demo ke perusahaan PT Batubara Tanyakan Gaji dan Kompensasi

Selasa 26 Mar 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

3. Kompensasi PKWT dan sisa kontrak yang timbul karena berakhirnya kontrak kerja akan dibayarkan pada saat PT. Batubara Lahat sudah beroperasi kembali dan melakukan penjualan. 

4. Karyawan PKWT yang berakhir pada tanggal 29 Februari 2024 namun masih diperlukan untuk bekerja, akan tetap diberikan haknya sesuai aturan berlaku.

BACA JUGA:MENUMPUK! Pemdes Air Dingin Inisiatif Angkut Sampah Sendiri

Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi karyawan yang sudah berakhir masa kontraknya namun masih dipekerjakan. 

Obri, salah satu karyawan kontrak yang hadir di kantor PT BL menyatakan kebingungannya. 

"Saya habis kontrak bulan 4, jadi saya mau nanya tentang gaji,” katanya.

“Tapi kalau pihak perusahaan tidak kasih penjelasan, kami bingung," ujarnya.

"Kami ingin kejelasan terkait THR dan kompensasi, ada banyak karyawan yang kontraknya sudah berakhir tapi masih terus bekerja," ungkapnya. 

Kategori :