BENGKULU SELATAN (BS) - Kasus tindak pidana pencab*lan terhadap anak bawah umur yang dilakukan oleh salah seorang Oknum Guru SMAN di wilayah Kedurang Kabupaten BS, masih jadi buah bibir masyarakat.
Tak sedikit masyarakat masih penasaran tentang bagaimana sebenarnya jalan cerita, hingga pelaku yang berinisial JR (36) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang, nekat menodai korban.
Mengingat, sang korban yang sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya, red) baru berusia 16 tahun, merupakan siswi yang duduk dibangku kelas XII SMAN tempat oknum guru tersebut mengajar.
Berdasarkan perkembangan terbaru yang berhasil dihimpun Radar Kaur (RKa), Kamis 21 Maret 2024, banyak fakta baru yang mulai terungkap pada kasus asusila antara guru dan siswinya sendiri tersebut.
BACA JUGA:WOW! 1,7 Juta Honorer akan Mendapatkan NIP PPPK 2024
BACA JUGA:Horeee… Honorer Juga Dapat THR, Jika Penuhi Beberapa Syarat Ini
Saat dimintai keterangan, pelaku berinisial JR (36) mengakui, jika perbuatan yang dirinya lakukan kepada korban tidak ada unsur paksaan sedikitpun.
Semuanya terjadi karena dirinya dengan korban memang suka sama suka.
Bahkan, JR menyebutkan jika dirinya telah menjalin hubungan asmara alias pacaran dengan korban.
Pelaku pertama kali pacaran dengan korban sejak dua bulan lalu, alias sejak awal Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:Cocok Untuk Libur Lebaran, Inilah 8 Rekomendasi Wisata Religi Terbaru 2024
BACA JUGA:MASYA ALLAH! 18 Golongan Orang Didoakan Malaikat, Nomor 6 Paling Mudah, Cukup Sebut Aamiin
"Tidak ada paksaan, kita suka sama suka. Karena, kami berdua nyanting (pacaran, red) sejak Februari lalu," ungkapnya.
Sementara itu, lanjut JR, terungkapnya perbuatan tak senonoh yang ia lakukan terhadap korban.
Karena, saat malam terkahir ketemuan yakni Minggu 17 Maret 2024 lalu, korban pulangnya sudah larut malam.