"KN yang ditimbulkan Kapus yang lain ada yang sampai Rp 80, lebih besar dari KN yang timbulkan klien kami. Namun yang jadi tanda tanya kenapa hanya klien kami yang dijadikan tersangka," ungkap Sopian.
BACA JUGA: Benarkah Adam dan Hawah Turun di Daratan Papua? Sejarah Masuknya Islam di Tanah Papua
BACA JUGA: 9 Wisata Religi di Dunia, Apakah Ada di Indonesia?
Dirinya berharap, jajaran Kejari Kaur dapat melakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Dengan menindak semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Dengan tidak tebang pilih dan sebenar-benarnya. Menurutnya, ini perlu dilakukan agar tidak menjadi beban bersama.
"Harapan kami semua yang terlibat dalam perkara ini bisa diproses hukum. Ini perlu dilakukan untuk benar-benar menegakkan hukum di negara kita," pungkasnya.
Kemudian, keempat terdakwa didakwa pasal berlapis.
BACA JUGA: CAIR BULAN INI! Berikut Bansos yang akan Disalurkan Bulan Ramadan Ini
BACA JUGA: Honda Breeze Lebih Elegan dan Canggih Dibandingkan Versi Sebelumnya, Cek Harganya
Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.