BENGKULU - Persidangan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun 2022 mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu 20 Maret 2024.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menuntut masing-masing dari keempat terdakwa dalam perkara ini. Dengan tuntutan selama 1 tahun dan 4 bulan.
Serta uang pengganti Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 406 juta yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Juga denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Keempat terdakwa yang dimaksud yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur Darmawansyah, mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kaur Utara Ricke James Yunsen, mantan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti dan mantan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo.
BACA JUGA: TERUNGKAP! Oknum Guru SMAN BS Tiduri Siswinya di Pondok Kebun Jagung, Begini Kejadian Lengkapnya
BACA JUGA: BREAKING NEWS! JPU Tuntut 4 Terdakwa BOK Kaur, Segini Lamanya
"Untuk masing-masing terdakwa kami tuntut dengan 1 tahun empat bulan penjara. Dengan uang pengganti sebesar Rp 406 yang telah dititipkan di Kejari Kaur. Juga denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU, Bobby Muhammad Ali Akbar.
Sementara itu, Sopian Sahidi Siregar, SH, M.Kn selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Darmawansyah, Indah Fuji Astuti dan Ricke James Yunsen berpendapat, dalam tuntutan yang dibacakan JPU.
Secara jelas tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama. Yakni Darmawansyah yang kala itu menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur selaku Penguasa Anggaran (PA), Gusdiarjo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) triwulan I dan II.
Kemudian ada sekretaris Dinkes yang baru menggantikan Gusdiarjo selaku KPA Triwulan III dan IV dan 16 kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA: 10 Masjid Tertua di Dunia : Masjid Dibangun Nabi Muhammad Saw Hingga Masjid Punya Dua Kiblat
"Yang saat ini menjadi terdakwa baru empat orang. Yakni pak Darmawansyah, Fuji dan Ricke yang menjadi klien kami. Juga pak Gusdiarjo. Harapan kami JPU, tim penyidik dan jaksa di Kejari Kaur dapat melanjutkan penyidikan kasus ini. Sebab, sama-sama diketahui bila perkara ini melibatkan lebih dari empat orang yang kini berstatus terdakwa," ujar Sopian.
Dirinya mengungkapkan terdapat kejanggalan dalam Kerugian Negara (KN) dalam perkara ini. Sebutnya, total KN yang disebabkan oleh kliennya hanya Rp 21 juta.
Di sisi lain, Kapus lain ada yang merugikan negara hingga Rp 80 juta. Hal ini membuat tanda tanya bagi pihaknya.