Dua Pelaku Pencuri TBS Dilepas, Ini Alasannya, 1 Masih Sekolah

Senin 18 Mar 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Bahman Hadi
Editor : Daspan

KELAM TENGAH – Dua pelaku li (16) dan Ki (20) warga Sukarami 1 Kecamatan Kelam Tengah kini bebas dari hukuman. Kini sudah pulang ke rumah orangtuanya, Senin 18 Maret 2024. 

Kedua pelaku sempat dibawa ke Polres Kaur, lantaran mencuri tandan buah sawit (TBS) milik Kades Sukarami 2.

Kades Sukarami 2, Heri Kuspi mengatakan, dua pelaku mencuri TBS miliknya kini sudah pulang ke rumah orangtuanya. Bebasnya pelaku dari hukuman masih ada rasa kasihan. 

“Dua pelaku pencuri TBS sudah balik ke rumah orangtuanya,” katanya.

BACA JUGA:Mau Bangkitkan Potensi Wisata Desa? Pemdes Wajib Simak Pahami Pesan Kadispar Ini

BACA JUGA:Tekan Peredaran Upal, Berikut Petunjuk Gubernur Bengkulu

Kades menyampaikan, walau sudah pulang ke rumah orangtuanya, antara Kades dan pelaku belum berdamai. Lantaran, masih butuh proses untuk hal demikian. Diakui satu pelaku masih di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah dan satunya lagi putus sekolah.

“Dua pelaku sempat diamankan sipatnya sementara di Polres Kaur,” ujarnya.

Terpisah, Nasution (66) warga Sukarami 1 menuturkan, pelaku pencuri TBS harus mendapat hukuman. Guna untuk memberikan efek jerah. Sehingga mereka tidak mengulangi perbuatan serupa yang dapat merugikan orang lain.

“Mudah-mudahan pelaku yang sempat diamankan di Polres Kaur tidak mengulangi perbuatannya kembali,” sampainya.

Dikatakannya, selain dua pelaku masih banyak pelaku lain yang belum tertangkap. Karena sudah banyak warga kehilangan TBS. Pelaku melakukan aksinya kebanyakan pada malam hari. Sehingga pemilik kebun sawit belum bisa menemukan pencuri yang lainnya.

“Kami yakin masih banyak pelaku pencuri TBS. Kini masih berkeliaran. Dengan tertangkapnya pelaku dapat membuat pelaku lain tidak mengulangi pencurian TBS yang meresahkan warga,” ungkapnya.

Sekedar mengingatkan, dua pelaku tersebut ketahuan maling TBS segar milik Kades Sukarami 2 Kecamatan Kelam Tengah. Lalu pelaku sempat dibawah ke Ram Pagar Dewa. Setelah itu, dibawa ke Polsek Tanjung Kemuning dan kemudian oleh pihak Polsek diserahkan ke Sat Reskrim Polres Kaur.

Pelaku tertangkap tangan oleh Kades Sukarami 2, Sabtu 16 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika menggasak TBS di kebun miliknya tidak jauh dari belakang rumahnya. Di Hamparan Bukit Latas Desa Sukarami 2, Kelam Tengah. 

 

Kategori :