BREAKING NEWS! Berakhirnya Pelarian Laki-laki Tiduri Siswi SMP Kaur

Senin 18 Mar 2024 - 14:42 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

 Tersangka dijerat  Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun

Kategori :