Remaja Putri Kuras ATM Bos Hingga Rp 34 Juta, Begini Modusnya

Jumat 15 Mar 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan

BINTUHAN - Setelah mendapatkan laporan dari korban, Nopi Antoni (45) warga Desa Sekunyit, yang kehilangan uang tunai Rp 6 juta dan  kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Jumat 15 Maret 2024, Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) telah menetapkan ZO (17)  warga Kabupaten Kaur sebagai tersangka pencurian, tidak lain anak buahnya sendiri. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ZO mengakui bahwa memang ia melakukan pencurian uang dan ATM milik korban.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Ini Pesan Wabup Herlian Muchrim Saat Safari Jumat

"Untuk pelaku ZO telah ditetapkan tersangka kasus pencurian. Tetapi mengingat tersangka anak di bawah umur dan ancaman hukuman tersangka di bawah 7 tahun, maka tersangka tidak ditahan," kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH, Jumat 15 Maret 2024.

Dikatakan Kasat, awal mula diketahui perbuatan tersangka berawal dari tersangka dan korban memang sudah lama kenal. Serta tersangka sering membantu korban dalam menjalankan bisnis korban. 

Nopi Antoni sendiri memiliki bisnis jual beli ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Korban merasa aneh uang sebelumnya Rp 30  juta disimpan dalam tas hilang Rp 5 juta. Selain itu, saat dilakukan pengecekan isi ATM, juga sudah terkuras. Merasa ada yang melakukan pencurian, korban melakukan pelacakan. 

BACA JUGA:Sidang BOK Kaur 2022 ; Kadis Membantah! Sekdis dan Kapus Beda Kesaksian

Lanjut Kasat, untuk memancing pelaku pencurian, korban sengaja menarik uang Rp 30 juta di dalam tas kerjanya. 

Korban sudah merasa curiga yang melakukan pencurian adalah ZO. Saat tersangka ingin melancarkan aksinya langsung ditangkap oleh korban, sehingga tersangka tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke rumah Kepala Desa (Kades) Sekunyit. Oleh Kades pelaku diserahkan ke Polres Kaur untuk proses hukum. 

Saat di Polres tersangka mengakui perbuatannya, uang hasil curian telah habis dibelanjakan bersama  teman-temannya.

Sedangkan dari aksi yang dilakukan tersangka, setidaknya korban telah kehilangan uang Rp 34 juta lebih. Yang mana Rp 6 juta uang cash yang  disimpan di dalam tas kerja dan Rp 32 juta uang yang ada di dalam rekening ATM. Memang tersangka  sering disuruh korban untuk menarik uang di ATM dan tersangka tahu nomor PIN ATM korban.

"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tutup Kasat. 

 

Dinikmati Bersama Pacar dan Teman-Teman 

Diketahui, pelaku ZO melancarkan aksinya pada tanggal 2 Februari 2024. Dari hasil kejatahan pelaku membeli satu unit motor Honda Beat, emas 6 gram, pakaian, satu unit Hp dan sisanya habis bersama pacar dan teman-temannya.

Kategori :