BINTUHAN - Subdit Tipidter Ditreskrim Polda Bengkulu, Jumat 15 Maret 2024 pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan satu unit mobil Truck Toyota Dyna warna merah Nomor Polisi BD 8264 P
yang dikemudikan oleh Rudi Susanto (37) warga Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma.
Yang membawa kayu jenis meranti merah tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Adapun jumlah kayu yang diamankan sebanyak 291 kayu jenis balok. Kayu tersebut dibawa dari Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur.
satu unit mobil Truck Toyota Dyna warna --
"Benar untuk tangkapan kayu diduga ilegal, Polres Kaur sifatnya mem backup," kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman,S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, Jumat 15 Maret 2024.
Dikatakannya, mobil yang dibawa pelaku distop atau memberhentikan truk bermuatan kayu jenis meranti tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang berasal dari Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:5 Jalur Penyebaran Islam di Bengkulu, Begini Kisah Lengkapnya
Sedangkan untuk mobil serta kayu yang diamankan langsung dibawa ke Polda Bengkulu.
Lanjutnya, kayu jenis meranti dibawa pelaku dari Kecamatan Padang Guci Hulu dan akan dibawa ke wilayah Jakarta.
Saat diamankan sopir hanya bisa memperlihatkan dokumen yang dibawa mulai dari fotocopy Surat Keterangan Tanah, Nota Angkutan, Blanko Data Kayu Bulat atau Olahan.
Berdasarkan Nota Angkutan jumlah kayu yang dibawa 291 kayu olahan dengan volume 98,816 M³. Sedangkan SKSHH tidak bisa diperlihatkan oleh pemilik kayu.