RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Resmi, pemerintah telah menetapkan komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 untuk prajurit TNI.
Pengumuman ini baru saja disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. THR prajurit TNI ini akan dibayarkan pemerintah mulai 10 hari sebelum lebaran.
Dikutip dari klikpendidikan.id, Sri Mulyani mengungkapkan, THR prajurit TNI tahun 2024 cair full 100 persen.
"Tahun ini THR-nya bapak presiden menetapkan 100 persen," kata Sri Mulyani.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! MenPAN-RB Siapkan Rekrutmen CPNS 2024 Fresh Graduate, Berikut Formasinya
BACA JUGA:Ingin Wisata Religi, Inilah 5 Rekomendasi Masjid Megah dan Indah di Bengkulu
Dia mengatakan, komponen THR TNI tahun ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum dan tunjangan kinerja (Tukin).
Untuk informasi lebih lanjut, berikut rinciannya:
Gaji pokok TNI saat ini mulai dari Rp 1.775.000 – Rp 6.405.500.
Besaran tunjangan keluarga yang diterima adalah:
BACA JUGA:6 Resep Takjil Dijamin Lezat Perlu Dicoba di Rumah, Berikut Resep Lengkap dan Cara Membuatnya
BACA JUGA:7 Masjid Terbesar di Asia Tenggara Didominasi di Indonesia, Simak Inilah Nama – Nama Masjidnya
1. 10 persen dari gaji pokok untuk tunjangan suami atau istri.
2. 2 persen dari gaji pokok untuk tunjangan anak.
3. Tunjangan jabatan struktural prajurit TNI besarannya ditetapkan berdasarkan jabatan yang diemban. Sebagai contoh, sebesar Rp 9 juta adalah tunjangan jabatan struktural yang diterima kepala staf.