BENGKULU - Sidang dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terus berlanjut.
Belum lama ini sidang mendengarkan keterangan saksi dari bendahara Puskesmas Padang Guci dan Bendahara Puskesmas Tanjung Iman.
Keterangan mereka hampir sama dengan saksi yang diperiksa sebelumnya. Mengetahui adanya pemotongan 2 persen setiap triwulan dari dana BOK. Diambil dari anggaran makan minum dan pengadaan spanduk serta Alat Tulis Kantor (ATK).
Saksi lainnya merupakan ASN dari DPKAD dan Dinkes. Keterangan mereka menjelaskan tentang rincian dana yang diterima masing-masing Puskesmas.
BACA JUGA:Jam Kerja Dikurangi, Ini Jadwal Masuk dan Pulang ASN Kaur Selama Ramadan
BACA JUGA:Nomor 3 Paling Mudah, Berikut 5 Cara Menurunkan Kadar Kolesterol
Untuk mengingat kembali, empat orang terdakwa yakni mantan Kadis Dinkes, Darmawansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan, Gusdiarjo, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman Indah Fuji.
Didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Darmawansyah meminta potongan 2 persen dari dana BOK yang diterima masing-masing Puskesmas. Uang tersebut diserahkan para Kapus pada Sekdis, untuk kemudian diserahkan pada Kadis Dinkes.
Potongan 2 persen diambil para Kapus dari anggaran makan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 400 juta lebih.
BACA JUGA:Apa Kabar Pembangunan Jalan Dua Jalur di Kaur? Jawaban Sekda Mengejutkan
BACA JUGA:Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Ini yang Wajib Anda Lakukan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH baru-baru ini membeberkan, dugaan manipulasi penggunaan dana BOK tahun 2022 oleh bendahara Puskemas.
Modusnya yakni dengan mengisi nota kosong yang diminta dari pihak penyedia makan dan minum. Ini untuk menyiapkan anggaran 2 persen yang diminta Kepala Puskesmas (Kapus). Untuk kemudian diserahkan pada terdakwa Darmawansyah.
Fakta ini terungkap, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, menghadirkan saksi dari pihak penyedia makan dan minum dalam persidangan. Yang digelar hari Selasa tanggal 5 Maret 2024. Sidang di PN Tipikor Bengkulu ini diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH.