Apa Kabar Pembangunan Jalan Dua Jalur di Kaur? Jawaban Sekda Mengejutkan

LOKASI PEMBANGUNAN : Lokasi jalan dua jalur yang akan dibangun Pemda Kaur, Jumat 8 Maret 2024. UJANG/RKa--

BINTUHAN - Pembangunan jalan dua jalur yang telah direncanakan Pemda Kaur hingga saat ini belum terealisasi. Belum berlanjutnya rencana pembangunan tersebut bukan berarti batal atau gagal. 

Melainkan pembangunan tersebut terganjal izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) dari  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

BACA JUGA:Sebar Foto-Video Mantan Pacar Tanpa Busana, Alasan Pelaku Terungkap

BACA JUGA:Komplotan Curanmor Asal Sumsel Kocar-kacir, 1 Tertangkap, 1 Tidur di Pondok Sawah, 1 Menghilang

"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur diminta segera melakukan pengurusan UKL-UPL secepatnya. Apabila izin itu sudah diterima, maka di APBD perubaghan tahun 2024 akan kembali dianggarkan untuk ganti rugi lahan warga terkena dampak pembangunan," ungkap Sekda Kaur Dr.Drs. Ersan Syahfiri, MM, Jumat 8 Maret 2024.

Program pembangunan jalan dua jalur di Bintuhan, lanjut Sekda, merupakan gagasan langsung dari Bupati dan Wakil Bupati Kaur. Untuk itu, OPD terkait agar segera melakukan pengurusan izin UPL-UKL. 

Karena, kunci pembangunan harus memiliki izin tersebut. Percuma dianggarkan tetapi tidak bisa dipergunakan, lantaran adanya kekurangan syarat.

Lanjut Sekda,  dalam pengurusan UKL-UPL, OPD terkait dalam hal ini DLH Kaur diminta merampungkan hal itu paling lambat 11 Maret 2024. Setelah itu didapat Pemda Kaur kembali akan merelokasikan anggaran untuk ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pembagian jalan dua jalur.

Terpisah Kadis LH Kaur, Henry Faizal, M.Si mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi tentang UKL-UPL pembagunan jalan dua jalur. Mudah-mudahan sesuai dengan arahan Bupati, UKL-UPL tersebut segera bisa rampung. Sehingga proses tahapan pembangunan jalan dua jalur bisa terealisasi.

Sedangkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Ismawar Hasdan, ST, M.Si, mengatakan untuk tahapan yang dilakukan oleh pihaknya adalah pembebasan lahan.

Setelah dilakukan beberapa penghitungan, estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan mencapai Rp 27 Miliar (M) lebih. Hampir semua warga yang terdampak pembangunan telah menyetujui untuk ganti rugi lahan mereka. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan