Terdakwa Ranti Bantah Watimpres, Jaksa Sebutnya "Pemain" dan Beber Sejumlah Kasusnya

Jumat 08 Mar 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Daspan

Ranti lalu berkilah jika dirinya tidak bermaksud menghentikan penyidikan BOK Kaur. Tetapi hanya ingin menghentikan intimidasi. 

 

"Saya tidak pernah meminta kasus BOK dihentikan penyelidikannya, tetapi minta hentikan intimidasi kepada para Kapus," imbuh Ranti. 

 

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH mengatakan, keterangan yang tidak benar tersebut sudah dibuktikan jaksa dengan beberapa bukti. Mulai dari rekaman suara dan chat Ranti dengan Upa Labuhari dan beberapa Kapus di Kabupaten Kaur. Serta bukti komunikasi lain dengan Kadis Dinkes Kaur. 

 

Dalam rekaman tersebut jelas disebutkan jika Ranti mengatakan bakal menyampaikan pada Jaksa Agung agar penyidikan kasus BOK dihentikan. 

 

"Orang yang paling aktif memang terdakwa Ranti. Dia mengaku punya akses ke Jaksa Agung, mengaku Watimpres. Ranti ini pemain, selain di Bengkulu dia juga terlibat penipuan dan penggelapan di Polres Sragen dan ada juga kasus di Polda Metro Jaya kasus penipuan juga. Kemungkinan kasusnya diproses setelah perkara di Bengkulu selesai," tegas Danang.

 

Lanjutnya, Ranti yang membawa Upa pada kasus BOK Kaur ternyata membuat kecewa tiga terdakwa lain. Yaitu terdakwa Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra. Sebab, ketiga orang ini berharap Ranti membawa orang dari Jaksa Agung, bukan kuasa hukum. 

 

Ini karena tiga terdakwa yakin Ranti punya koneksi ke Jaksa Agung dan sebagai Watimpres. 

 

"Fakta persidangan memang demikian, tidak seperti kesepakatan di awal bahwa Ranti ini punya koneksi ke Jaksa Agung menyelesaikan perkara BOK. Tetapi yang dibawa malah terdakwa Upa," imbuh Danang.

Tak lama lagi, sidang perkara perintangan BOK Kaur akan memasuki agenda penuntutan. Lima terdakwa berharap mereka bisa dituntut ringan. Terlebih Upa Labuhari yang merasa dirinya tidak bersalah, merasa dia menjalankan profesi sebagai advokat, bukan menghalangi penyidikan. 

Kategori :