BINTUHAN - Pada bulan suci ramadan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kaur menetapkan jam pembelajaran bidang studi ada pengurangan dari hari biasa.
Jumlah jam pembelajaran untuk satu bidang studi tingkat PAUD/TK hanya 20 menit, untuk tingkat SD hanya 25 menit dan tingkat SMP hanya 30 menit.
Semuanya berkurang 10 menit dari hari biasa, selain itu ada kegiatan dihentikan.
Karena bersentuhan dengan kegiatan fisik pelajar, dikhawatirkan jika kegiatan itu dilaksanakan akan berpengaruh dengan ibadah puasa pelajar.
BACA JUGA:KPNG Nasal Laksanakan RAT Tahun Buku 2023, Segini Kekayaan Koperasi
Pengurangan jam belajar di PAUD/TK, SD dan SMP selama bulan ramadan 1445 Hijriah ini ditetapkan melalui surat edaran dengan nomor 420/266/Disdikbud/KK/2024.
Kadis Dikbud Kabupaten Kaur Sumari, M.Pd melalui sekretaris Imam Sardjono, S.Pd mengatakan, pengurangan jam belajar tersebut dikompensasikan dengan kegiatan rohani yang berlangsung intensif di sekolah.
Kebijakan itu dengan tujuan menyesuaikan kondisi fisik siswa yang berpuasa dan berlaku untuk seluruh sekolah.
"Benar, kami menetapkan jam belajar siswa selama bulan suci ramadan dikurangi 10 menit untuk tiap mata pelajaran dari jadwal hari biasanya," ungkapnya.
BACA JUGA:SANGAT AMPUH! 5 Cara Menghilangkan Bekas Luka di Kaki yang Sudah Menghitam
Selain itu tambahnya, pihak sekolah diminta menciptakan suasana khidmat dan religius.
Sehingga dapat memberikan kesempatan kepada siswa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Kegiatan keagamaan diminta lebih diintensifkan disetiap sekolah pada bulan puasa.
Dia juga menjelasan, mengenai kegiatan keagamaan apa saja yang dilakukan di sekolah selama ramadan, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan setiap sekolah.
BACA JUGA:Musang Ranmor di Kaur Beraksi di 2 TKP, Satu Terekam CCTV