SELAMAT! Tidak Ada PHK Massal Untuk Honorer di 2024, Simak Penjelasannya

Senin 26 Feb 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Fenty PS
Editor : Daspan

 

Kemudian akan ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu sesuai dengan keuangan instansi masing-masing. Sedangkan untuk instansi yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yang akan berangsur-angsur menjadi PPPK penuh waktu. 

 

Sebagaimana telah disepakati bersama bahwa, tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran. 

 

"Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK paruh waktu nantinya, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri," ujarnya.

 

Kategori :