Kemudian akan ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu sesuai dengan keuangan instansi masing-masing. Sedangkan untuk instansi yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yang akan berangsur-angsur menjadi PPPK penuh waktu.
Sebagaimana telah disepakati bersama bahwa, tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.
"Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK paruh waktu nantinya, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri," ujarnya.
Kategori :