RADAR KAUR - Di 2024, pemerintah menjamin tidak akan ada PHK massal untuk tenaga honorer seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena, saat ini pemerintah sedang berupaya mengangkat tenaga honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN akan dilakukan hingga bulan Desember tahun 2024 sesuai dengan UU ASN. Pemerintah bekerjasama dengan Komisi II DPR RI akan terus mengawal proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN sesuai UU ASN.
Dikutip dari klikpendidikan.id, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, pemerintah saat ini sedang menyusun dan menyiapkan terbitan peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:HATI-HATI! Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dihentikan, Karena Beberapa Hal Ini
BACA JUGA:Ternyata Ini Biang Keroknya! Bikin Emak-emak Pusing
Dia juga berkomitmen, PP terkait UU ASN akan selesai sebelum bulan April. Dengan ada PP terkait UU ASN tidak akan ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, di PHK ataupun dipotong pendapatannya selama tidak menggangu anggaran.
Nantinya tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK paruh waktu. Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, dan akan ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah.
"Kami akan terus mengawal komitmen dengan pemerintah. Kita harus memperjuangkan nasib tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa. Saat ini kami sedang menyusun PP nya, dan paling lama bulan April 2024 nanti sudah selesai," katanya.
Terkait dengan penataan tenaga honorer dan sudah terdaftar BKN, akan diselesaikan melalui CASN 2024. Hal tersebut dilakukan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi yang penilaiannya dilakukan pemeringkatan terbaik secara berurutan.