RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Guru aparatul sipil negara (ASN) diharapkan berhati-hati, pasalnya pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN bisa dihentikan karena beberapa hal ini.
Bagi guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah yaitu tunjangan sertifikasi.
Mengutip dari klikpendidikan.id, tunjangan ini akan disalurkan pada guru ASN yang akan dikirimkan ke rekening bank masing-masing penerima.
BACA JUGA:Ternyata Ini Biang Keroknya! Bikin Emak-emak Pusing
BACA JUGA:Mau Pupuk Subsidi? Gabung Koptan, Sistem Aplikasi
Tunjangan sertifikasi adalah salah satu tunjangan yang ditunggu-tunggu oleh para guru ASN ketika waktu pencairannya tiba.
Tunjangan ini akan diberikan sebesar 1 kali gaji pokok yang diterima guru ASN.
Penyaluran tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada guru ASN dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran.
Namun perlu diketahui, oleh guru ASN bahwa tunjangan sertifikasi ini, bisa tidak dapat dicairkan oleh pemerintah daerah yang berwenang ke rekening guru ASN yang bersangkutan.
Mengacu pada peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023, berikut penyebab tunjangan sertifikasi guru ASN diberhentikan.
Adapun penyebab pemberhentian tunjangan sertifikasi guru ASN karena hal-hal berikut ini:
1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 bulan
4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri