BINTUHAN - Sesuai dengan aturan yang mengatur pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) wajib dilaksanakan 10 hari pasca pelaksanaan Pemilu.
Yang mana untuk pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024, maka KPU harus melaksanakan PSU pada tanggal 24 Februari 2024. Apabila hingga 24 Februari KPU tidak melaksanakan maka PSU batal.
Terkait dengan PSU yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawsalu), KPU mengaku baru mendapatkan rekomendasi pada tanggal 21 Februari 2024, selain itu juga temuan yang didapat oleh Panwascam Kecamatan Maje untuk PSU dianggap tidak cukup bukti.
“Untuk rekomendasi langsung dari Bawaslu baru diterima tanggal 21 Februari, dengan waktu yang ada maka tidak mungkin dilaksanakan PSU, selain itu juga sesuai dengan kajian KPU Kaur kesalahan yang dituduhkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS TPS 1 Desa Suka Menanti tidak tergolong pelanggaran,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP, Rabu 21 Februari 2024.
BACA JUGA:MENARIK UNTUK DIIKUTI! Ini Langkah Pemprov Bengkulu Tekan Angka Pengangguran
BACA JUGA:Siapa Ketua DPRD Kaur? Gerindra Unggul Suara, Golkar Menang Kursi
Dikatakannya, rekomendasi awal diterima KPU dari Panwascam Kecamatan Maje. Dengan rekomendasi yang ada tersebut, pihak KPU belum bisa mengambil keputusan. Karena seharusnya yang memberikan rekomendasi tersebut langsung Bawaslu Kaur, bukan Panwascam Maje.
Setelah Panwascam memberikan rekomendasi untuk PSU, pada tanggal 21 Februari 2024 baru Bawaslu memberikan rekomendasi agar dilakukan PSU. Dengan waktu yang ada serta dari hasil penelusuran, maka untuk PSU akan dikaji terlebih dahulu.
Dalam rekomendasi Bawaslu tanggal 21 Februari 2024, mengatakan ada salah satu pemilih yang memberikan hak pilih dengan kriteria Daftar Pemilih Khusus (DPK) menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) yang bersangkutan diberikan hak memilih. Baik itu untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten.
BACA JUGA:Jimly Asshiddiqie : Gugatan Anwar Usman di PTUN Bikin Runyam
BACA JUGA:INI DIA! Lima Pesepak Bola Dunia Nikah dengan Model Indonesia
Setelah ditelusuri oleh pihak KPU, yang bersangkutan atau warga yang memberikan hak suara terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kaur.
Terpisah Komisioner Bawaslu Kaur Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Hendra Gunawan, S.Kom mengatakan, untuk rekomendasi dari Bawaslu Kaur sudah disampaikan ke KPU. Sedangkan apakah KPU akan melaksanakan PSU atau sebaliknya, itu ada di KPU Kaur.
“Nantinya apakah akan dilakukan PSU atau sebaliknya ada di keputusan KPU. Bawaslu sifatnya menindaklanjuti seluruh temuan yang didapat oleh Pengawas Pemilu, hal ini semata-mata untuk mewujudkan Pemilu yang adil,” tutupnya.