Tentang Limbah Tambak Udang, DPRD Gelar Rapat Lintas Sektor, Asosiasi Tidak Bisa Mengintervensi IPAL

Waka II DPRD Kaur Mardianto S.AP memimpin rapat lintas sektor tentang limbah tambak, Senin 30 Desember 2024. Sumber foto : IST/RKa--

BINTUHAN - Dalam mencari solusi tentang banyaknya masyarakat yang mengeluhkan limbah tambak udang yang mencemari lingkungan dan berakibat merosotnya pendapatan nelayan tradisional di Kabupaten Kaur. DPRD Kaur mengelar rapat lintas sektor dengan mengundang OPD terkait dan Ketua Asosiasi tambak Kabupaten Kaur.

Dalam kesempatan tersebut DPRD Kaur meminta seluruh OPD yang membidangi untuk melakukan kajian dan benar-benar melakukan pengawasan. Sehingga tidak ada lagi pengusaha perikanan yang melanggar aturan. Rapat lintas sektor dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaur Mardianto S.AP dan diikuti anggota Komisi I, II dan III bertempat diruang rapat Komisi 1 DPRD Kaur.

“Rapat yang digelar untuk mengetahui apa saja yang telah dikerjakan pihak OPD dalam mengantisipasi adanya pencemaran lingkungan diduga akibat limbah tambak yang dibuang ke laut atau ke sungai tidak sesuai dengan aturan,” kata Waka II DPRD Kaur  Mardianto S.AP, Senin 30 Desember 2024.

Dengan kegiatan ini, harapannya,  apa yang telah disepakati baik itu OPD maupun asosiasi tambak udang di Kabupaten Kaur. Benar-benar memperhatikan dalam pembuangan limbah tambak dan lakukan pembuangan tambak sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga OPD yang melakukan pengawasan, jalankan aturan sesuai dengan ketentuan. Pastikan seluruh tambak yang melakukan aktivitas sudah memenuhi syarat, terutama dalam hal pembuangan limbah. Apabila tambak tersebut tidak memenuhi ketentuan yang ada, maka berikan sanksi sesuai aturan. Dengan begitu dipastikan masyarakat tidak akan mengeluh.  

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Rio Chandra, SH, mempertanyakan tugas pokok dan fungsi Asosiasi Tambak dalam penanganan limbah. Apa yang telah dilakukan selama ini dalam mengantisipasi dampak negatif tambak. Tidak kalah pentingnya tentang CSR yang harus dikeluarkan para pengusaha tambak. Harus lebih jelas dan jangan seoalah-olah tidak mengetahui hal tersebut. Karena CSR yang dikeluarkan wajib diberikan, semuanya aturan yang harus ditaati.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Perumahan Tambak Udang Hangus Terbakar

BACA JUGA:Buang Limbah ke Sugai, Tambak Udang SIP Disaksi Bupati

Sedangkan Ketua Asosiasi Tambak Udang Soleman mengatakan, peran Assosiasi Tambak Udang, hanya mewadahi perusahaan atau organisasi tambak udang dibidang budidaya. CSR dalam hal ini hanya 1 persen sampai 3 persen dari profit. Khusus di tahun 2024 retribusi tidak kami berikan, karena menyesuaikan aturan yang terbit dari pemerintah pusat. Jumlah perusahaan tambak yang ada di Kabupaten Kaur sebanyak 28 perusahaan. Sedangkan total perusahaan tambak udang yang ada di Provinsi Bengkulu sebanyak 37 Perusahaan. Yang mana assosiasi tambak tidak bisa mengintervensi para pengusaha tambak dalam hal pembuangan IPAL. Tetapi pihak asosiasi hanya menyarankan mekanisme terbaik dalam pembuangan limbah. 

Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur Saryoto, M.Ling mengatakan, total tambak yang ada di Kabupaten Kaur 28 perusahaan. Saat ini Pemda Kaur tidak diwajibkan untuk memungut retribusi dari hasil perikanan termasuk di sini tambak udang. Perizinan sekarang memang sangat dipermudah, namun selaku OPD leding sektor yang menjadi tolak ukur pemenuhan syarat-syarat perizinan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan