BACA JUGA:Pasalnya Bikin Geram! Seorang Pria Aniaya Pacar Hingga Tewas
Dalam keterangannya, menurut Ganjar, hak angket, yang merupakan hak penyelidikan dewan perwakilan rakyat (DPR), menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.
Pelaksanaan Pilpres diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," Tegas Ganjar.
Kategori :