Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Hanya Gertak?

Kamis 22 Feb 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:Pasalnya Bikin Geram! Seorang Pria Aniaya Pacar Hingga Tewas

Dalam keterangannya, menurut Ganjar, hak angket, yang merupakan hak penyelidikan dewan perwakilan rakyat (DPR), menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.

Pelaksanaan Pilpres diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," Tegas Ganjar. 

Kategori :