BENGKULU SELATAN (BS) - Pelarian seorang pemuda berinisial MA (28) warga Padang Kedodong Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS, akhirnya putus ditengah jalan.
Pasalnya, setelah sempat kabur dan menghilang selama hampir 2 tahun sejak bulan Juni tahun 2022 silam. MA akhirnya ditangkap polisi pada, Kamis 15 Februari 2024 sore.
MA diketahui merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres BS karena dirinya merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi pada, 12 Juni 2022 lalu.
Yang mana, MA melakukan penganiayaan kepada korban bernama Randika Aprianto warga Jalan Buldani Masik Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna.
BACA JUGA:Gerindra Berjaya di Dapil 1, PDIP Unggul di Dapil 2, Golkar Berkibar di Dapil 3
Berdasarkan data terhimpun Radar Kaur (RKa), peristiwa kejadian tersebut terjadi pada, Minggu 12 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kamar kost Pak Nidi di Jalan Veteran Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh ibu korban yakni Yeti Maryani (48) warga Jalan Buldani Masik Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna.
Pada saat itu, ibu korban dihubungi oleh salah seorang yang mengatakan bahwa anaknya Randika Aprianto telah menjadi korban penganiayaan.
Yang mana, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku berinisial MA. Lalu, ibu korban langsung pergi ke Rumah Sakit untuk mengecek informasi tersebut. Benar saja, ternyata korban tersebut adalah anaknya.
BACA JUGA:4 Calon DPD Berhasil Mendulang Suara di Kaur
Bahkan, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kiri dan kanan, luka lecet di bagian tangan kiri dan kanan.
Sehingga, atas kejadian tersebut selanjutnya ibu korban langsung menyerahkan kepada pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut.
Namun sayangnya, setelah kejadian tersebut, pelaku diketahui langsung melarikan diri dan menghilang.
BACA JUGA:6 Parpol Diprediksi Duduki Kursi DPRD BS Dapil 2, Ada Calon Termuda Raih Suara 2.818