Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, usai kejadian penganiayaan itu pelaku langsung kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
Namun, pelarian pelaku akhirnya putus setelah informasi dirinya sudah kembali pulang ke rumah tercium oleh Tim Totaici Satreskrim Polres BS.
Sehingga, pada Kamis 15 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Totaici yang mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya Jalan Padang Kedodong Kecamatan Kota Manna.
BACA JUGA:BREAKING NEWS!! Berikut Enam Caleg Terpilh Dapil Dua dengan Perolehan Suaranya
Kemudian, langsung menuju ke rumah pelaku dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, membawa pelaku ke Mapolres BZ untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Benar, pelaku sempat menjadi buronan selama hampir 2 tahun semenjak dilaporkan pada Juli 2022 lalu. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya, Kamis 15 Februari 2024," kata Sarmadi.
Atas perbuatan yang telah dilakukan olehnya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," demikian Sarmadi.